TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Aminuddin mengaku masih banyak kekurangan UU Ciptaker

Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Milenial Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Aminuddin Ma'ruf, mengajak perwakilan mahasiswa berpartisipasi dalam pembuatan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

1. Siapa saja mahasiswa yang diajak berdiskusi?

Ilustrasi Pers Mahasiswa (IDN Times/Mardya Shakti)

Aminuddin menyampaikan hal itu usai bertemu dengan sembilan orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara, untuk membahas UU Cipta Kerja. Menurut dia, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada dua klaster secara garis besar yang insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan judicial review ke MK, yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar dia.

Ada sembilan perwakilan dari mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Aminuddin. Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M.

Kemudian, Presiden Mahasiwa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.

2. Mahasiswa menilai UU Cipta Kerja minim partisipasi publik

Ilustrasi mahasiswa (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Sementara, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, sehingga mencederai Undang-Undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober, karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja. Padahal kami menilai omnibus law ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya