Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Aminuddin mengaku masih banyak kekurangan UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Milenial Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Aminuddin Ma'ruf, mengajak perwakilan mahasiswa berpartisipasi dalam pembuatan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

1. Siapa saja mahasiswa yang diajak berdiskusi?

Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta KerjaIlustrasi Pers Mahasiswa (IDN Times/Mardya Shakti)

Aminuddin menyampaikan hal itu usai bertemu dengan sembilan orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara, untuk membahas UU Cipta Kerja. Menurut dia, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada dua klaster secara garis besar yang insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan judicial review ke MK, yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar dia.

Ada sembilan perwakilan dari mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Aminuddin. Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M.

Kemudian, Presiden Mahasiwa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.

2. Mahasiswa menilai UU Cipta Kerja minim partisipasi publik

Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta KerjaIlustrasi mahasiswa (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Sementara, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, sehingga mencederai Undang-Undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober, karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja. Padahal kami menilai omnibus law ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur.

3. Permasalahan pada dua klaster omnibus law

Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta KerjaIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Fachrur mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam omnibus law. Misalnya, klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 Pasal 10, ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri tapi justru di undang-undang ini diatur di pusat.

"Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi undang-undang ini," kata Fachrur.

Gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 hingga kini, namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa. Aminuddin juga bertemu dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 16 Oktober 2020, atas perintah Presiden Joko Widodo.

UU Cipta Kerja menurut buruh dianggap merugikan, karena ada beberapa pasal yang justru menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh. Seperti jumlah pesangon bagi karyawan yang dalam aturan sebelumnya lebih dari 30 kali gaji, berkurang menjadi 25 kali gaji.

Sementara, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja justru memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Melalui undang-undang ini, pemerintah juga mengklaim akan mengundang investor sebanyak-banyaknya, sehingga membuka lebar lapangan pekerjaan.

Kini, UU Cipta Kerja sudah diteken Presiden Jokowi dan siap diundangkan, meski masih memunculkan gelombang protes dari masyarakat, khususnya buruh. Selain dari segi substansi, undang-undang ini juga secara materiil menuai polemik, karena jumlah naskah halaman berbeda-beda sejak disahkan DPR hingga diserahkan ke presiden.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya