TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Aksi Demo, Ratusan Buruh di Timika Tolak UU Cipta Kerja

Ada belasan tuntutan lainnya yang disuarakan

Ratusan pekerja buruh gelar demo di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (1/5/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Timika, IDN Times - Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, ratusan buruh di Timika, Papua Tengah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh, Tongoi Papua dan pekerja buruh nonserikat menggelar aksi demo di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Papua, Senin (1/5/2023).

Dalam aksi tersebut, para buruh membawa 12 poin tuntutan yang salah satu di antaranya adalah menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Salah satu orator, Virgo H. Solossa, yang merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja Mandiri Papua menyerukan kepada pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kembali poin-poin yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja tersebut, terlebih mengenai pemberian kompensasi pesangon.

Baca Juga: 6 Ribu Aparat Siaga Jaga Aksi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023

Baca Juga: Polri Terjunkan 4.216 Personel Gabungan Amankan Demo Hari Buruh 

1. UU Cipta Kerja melegalkan perbudakan modern

Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Papua, Virgo H. Solossa, membawakan orasi. (IDN Times/Endy Langobelen)

Menurut Virgo, dengan disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, maka sama saja negara telah melegalkan perbudakan modern.

"Hari ini, negara di seluruh dunia tidak lagi melakukan perbudakan terhadap buruh. Perbudakan itu sudah berusaha dihapus dan tidak ada hari ini. Tapi yang kami kaum buruh sayangkan, tanpa kita sadari melalui Undang-Undang Cipta Kerja, negara yang kita sayangi ini telah melegalkan perbudakan modern," ujarnya. 

Virgo mengungkapkan, lahirnya UU Cipta Kerja telah mengurangi hak pesangon para buruh. Tak hanya itu, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun pun tidak lagi menjadi kewajiban mutlak perusahaan.

"Hak pesangon kami pekerja dikurangi, dihilangkan, gaji murah, semua ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Cipta Kerja. Kenapa negara bisa mengebiri hak-hak buruh?" tuturnya.

"Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini, kami kaum buruh datang menyampaikan aspirasi kami dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD untuk dapat menyampaikan kepada pemerintah pusat sehingga dapat merevisi atau melihat kembali kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," imbuhnya. 

Baca Juga: Menaker: Masih Banyak Pekerja Belum Tergabung Konfederasi 

2. PT Freeport Indonesia diminta tidak menggunakan UU Cipta Kerja

Ratusan pekerja buruh gelar demo di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (1/5/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Lebih lanjut, kata Virgo, kebijakan UU Cipta Kerja sesungguhnya hanya menyasar kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun sayangnya, perusahaan sebesar PT Freeport Indonesia malah ingin menggunakan undang-undang tersebut.

"Pertanyaan kami, Freeport ini UKM kah? Perusahaan yang baru mau berinvestasi kah? Amat sangat disayangkan kalau hari ini PT Freeport mencoba menggunakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan peraturan dan kebijakan, kami tolak!" tegas Virgo.

"Seperti tadi yang kami sampaikan, tanpa disadari hari ini Freeport menggunakan kontraktor. Jangan bikin perbudakan modern di tempat ini. Kami tidak mau menjadi budak di atas tanah kami," lanjutnya. 

Virgo meminta agar PT Freeport Indonesia tetap berpegang pada kebijakan melalui PKPU yang mana menurutnya sudah sangat baik dalam menyejahterakan para buruh.

"Mohon yang sudah baik diteruskan, bukan kembali merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja terus menghilangkan hak-hak kami yang sudah baik. Bagaimana orang mau pensiun, mau segala sesuatu, perhitungannya ikut Undang-Undang Cipta Kerja, sangat aneh. Kami tolak!" pungkasnya.

Baca Juga: Buruh Bakal Gelar May Day Fiesta, Ada Orasi hingga Pentas Musik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya