Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?
Sebanyak 52 pegawai KPK dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyoroti polemik yang terjadi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yang dilakukan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia heran kenapa hal itu dipermasalahkan, padahal tes tersebut sudah berjalan di lembaga lainnya.
Sebelumnya, polemik ini menjadi sorotan setelah 75 pegawai lembaga antirasuah tak lolos uji TKW. Sebanyak 24 pegawai masih bisa dibina untuk alih status sebagai ASN, sedangkan 51 orang lainnya dinyatakan tak bisa melakukan alih status, karena nilainya tak memenuhi kriteria asesor.
“Ini sebetulnya sudah berlaku di semua lembaga, termasuk di kalangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Soal tak lolos uji TWK sebenarnya tak hanya terjadi di KPK, tapi di lembaga lain pernah terjadi seperti itu kondisinya. Bahkan, di BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasil) juga ada, begitu tes TWK mereka tak lolos, kenapa itu tak ribut? Kenapa di KPK begitu diributkan?” tanya Moeldoko dalam rekaman video wawancara, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?
1. Soal TKW pegawai KPK jangan digoreng kanan-kiri
Soal mekanisme TWK yang menjadi perdebatan, Moeldoko menekankan, soal polemik itu harus dilihat sebagai penguatan wawasan kebangsaan pegawai pemerintahan. Menurut dia, hal itu tak bisa dilihat dari satu sisi saja, karena semua proses alih status pegawai sebagai ASN tersebut juga dilakukan di semua lembaga.
“Itu sebenarnya yang telah dipikirkan bersama. Jadi janganlah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita semua, tetapi justru digoreng kanan-kiri, akhirnya keluar dari substansi tujuan yang dicapai. Saya harap masyarakat Indonesia bisa memahami ini lebih utuh,” ujar mantan Panglima TNI ini.
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Panggil Kepala BKN dan Pimpinan KPK