TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moeldoko Melengos saat Ditanya Gugatan soal Demokrat Ditolak MA

Moeldoko langsung jalan memasuki mobilnya

KSP Moeldoko. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan merespons, ketika ditanya soal ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). 

Moeldoko melengos saat ditanyakan  wartawan seusai melakukan kunjungan ke Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023). 

Baca Juga: AHY Memaafkan tetapi Tak Lupakan Perbuatan Moeldoko ke Demokrat

1. Moeldoko melengos

Moeldoko langsung masuk ke dalam mobil. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat itu, salah seorang jurnalis meminta izin untuk mewawancarai sebelum Moeldoko masuk ke mobilnya. 

"Opo kui (apa itu)," jawab Moeldoko. 

Namun, saat ditanya putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) soal SK Menkumham tentang pengurus Partai Demokrat, Moeldoko melengos dan langsung masuk ke dalam mobilnya. 

Baca Juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid Di Belakang AHY dan SBY

2. MA tolak PK Moeldoko

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, MA resmi menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko terhadap SK Menkumham Yasonna Laoly, tentang kepenguruskan Partai Demokrat.

“Amar putusan tolak. Tanggal Putus 10 Agustus 2023,” demikian bunyi amar putusan MA dikutip IDN Times, Kamis (10/8/2023).

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat Moeldoko.

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus, Kamis (10/8/2023).

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya