Pembunuh Berantai Wowon Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya Wowon Cs dituntut hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka divonis atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu (1/11/2023) siang.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Suparna dalam persidangan itu.
Baca Juga: Penasihat Hukum Pembunuh Berantai Wowon CS Minta Hukuman Diringankan
Baca Juga: Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
1. Tiga terdakwa tidak menyampaikan apa-apa
Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim juga sempat menawarkan terdakwa untuk menyampaikan sesuatu. Namun, Wowon Cs hanya menggelengkan kepala.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari," lanjut Suparna.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat dan kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Ahli Psikolog Sebut Wowon Cerdas Merancang Pembunuhan Berantai
Baca Juga: Bocah di Bekasi Diduga Dibully Berujung Kaki Harus Diamputasi