TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Berantai Wowon Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya Wowon Cs dituntut hukuman mati

Wowon Cs divonis hukuman penjara seumur hidup. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka divonis atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023) lalu. 

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu (1/11/2023) siang. 

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Suparna dalam persidangan itu. 

Baca Juga: Penasihat Hukum Pembunuh Berantai Wowon CS Minta Hukuman Diringankan

Baca Juga: Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

1. Tiga terdakwa tidak menyampaikan apa-apa

Wowon Cs divonis hukuman penjara seumur hidup. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim juga sempat menawarkan terdakwa untuk menyampaikan sesuatu. Namun, Wowon Cs hanya menggelengkan kepala.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari," lanjut Suparna. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat dan kuasa hukum terdakwa. 

Baca Juga: Ahli Psikolog Sebut Wowon Cerdas Merancang Pembunuhan Berantai

2. Dituntut hukuman mati

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Cs. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Omar menuntut tiga terdakwa hukuman mati dan terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki terdakwa, kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa, ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," kata Omar Syarif Hidayat, di ruang sidang Senin (2/10/2023) lalu.

Baca Juga: Bocah di Bekasi Diduga Dibully Berujung Kaki Harus Diamputasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya