TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lamongan Tangani 237 Dispensasi Nikah, Rata-rata Hamil Duluan

Permintaan dispensasi juga karena ekonomi

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - Sebanyak 237 calon pengantin asal Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Rata-rata, pasangan muda-mudi yang mengajukan pernikahan di usia dini tersebut disebabkan telah hamil duluan sebelum keduanya mengikat janji suci.

1. Faktor ekonomi juga menjadi penyebab permintaan dispensasi nikah

Media center Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan. Dok Humas PA

Selain faktor hamil di luar nikah, penyebab permintaan dispensasi adalah ekonomi. Ada beberapa orang tua yang berharap anaknya cepat menikah karena orang tua sudah tidak lagi mempunyai biaya untuk melanjutkan ke sekolah atau kuliah.

"Tidak semuanya hamil di luar nikah, hanya sebagian saja kok mas. Tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir saat dihubungi IDN Times, Jumat (20/6/2021).

2. Ada 15 perkara dispensasi nikah yang belum tertangani

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Data pengajuan diska sebanyak 237 tersebut, lanjut Mazir dihimpun mulai awal Bulan Januari hingga pertengahan Juni 2021. Dari 237 perkara tersebut kata Mazir, 1 diantaranya sudah dicabut, 220 dikabulkan, dan 1 digugurkan, dengan rasio penyelesaian 93,67 persen. Sementara 15 perkara lainnya belum terselesaikan.

"Data pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di PA Lamongan pada 2021 hingga bulan ini ada 237 yang kita tangani," jelasnya.

Baca Juga: Resmi, Tak Boleh Ada Hajatan Pernikahan di Lamongan

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya