Lamongan Tangani 237 Dispensasi Nikah, Rata-rata Hamil Duluan
Permintaan dispensasi juga karena ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Sebanyak 237 calon pengantin asal Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Rata-rata, pasangan muda-mudi yang mengajukan pernikahan di usia dini tersebut disebabkan telah hamil duluan sebelum keduanya mengikat janji suci.
1. Faktor ekonomi juga menjadi penyebab permintaan dispensasi nikah
Selain faktor hamil di luar nikah, penyebab permintaan dispensasi adalah ekonomi. Ada beberapa orang tua yang berharap anaknya cepat menikah karena orang tua sudah tidak lagi mempunyai biaya untuk melanjutkan ke sekolah atau kuliah.
"Tidak semuanya hamil di luar nikah, hanya sebagian saja kok mas. Tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir saat dihubungi IDN Times, Jumat (20/6/2021).
Baca Juga: Resmi, Tak Boleh Ada Hajatan Pernikahan di Lamongan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.