TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kekerasan Seksual, Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Grasi

Jokowi tak bisa mengintervensi putusan MA

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan, Baiq Nuril dapat mengajukan grasi ke dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan tapi seandainya, ini seandainya ya belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden itu bagian saya," kata Jokowi di pasar Siduharjo, kabupaten Lamongan, seperti dikutip Antara, Senin (19/11).

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan Seksual

1. Jokowi tak bisa mengintervensi putusan MA

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menghormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan tersebut, ini harus tahu," ungkap Jokowi.

2. Baiq Nuril bisa mengajukan PK

(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Terhadap putusan kasasi MA itu, lanjut Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Namun dalam mencari keadilan, ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK. Kami harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," tegas Jokowi.

Baca Juga: Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya