TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Direkomendasikan ke Psikolog

Rekomendasi Komnas Perempuan akan segera ditindaklanjuti

Pexels.com

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan merekomendasikan korban pemerkosaan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk konseling ke psikolog. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemulihan trauma psikis.

"Kami sudah merekomendasikan korban untuk dilakukan konseling ke psikolog," ujar Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Indri Suparno kepada IDN Times, Minggu (6/1).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dewan Pengawas BPJS TK Sempat Diteror

1. Komnas Perempuan masih mempelajari posisi kasus

Pixabay.com/Anemone123

Menurut Indri, Komnas Perempuan masih memantau dan mempelajari posisi kasus pemerkosaan tersebut. Sementara, saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang proses membentuk tim panel ahli untuk meneliti kasus tersebut. Hal itu sesuai PP 88 tahun 2013 tentang sanksi administrasi bagi anggota Dewan pengurus BPJS.

"Yang jelas Komnas Perempuan merekomendasikan konseling dan rasa aman untuk korban," jelasnya.

2. Rekomendasi Komnas Perempuan segera ditindaklanjuti

Pixabay/Free-Photos

Koordinator Tim Advokasi Korban, Ade Armando mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan.

"Nanti kami resmi ke sana minta tolong, kalau dianggap (situasi) semakin berbahaya buat korban," kata Ade.

Sebab, korban berinsial A tersebut kerap mendapatkan ancaman pembunuhan sebelum mengungkap kasus tersebut ke publik.

"Sudah ada pernyataan yang ditafsirkan jadi menakutkan, bahkan pelaku sendiri menulis di WA grup 'Siapa pun yang memfitnah saya memperkosa, akan saya bunuh'. Jadi itu kalimat bluffing asal aja, tapi gak mungkin sepenuhnya diabaikan begitu saja," kata Ade.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke Bareskrim

3. SA akan dijerat pasal perbuatan cabul

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kamis (3/1) lalu, A bersama kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo dan Tim Advokasi Korban melaporkan pelaku berinisial SA ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0006/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 tentang Perkara Cabul.

Heribertus Hartojo mengungkapkan, pelaku akan dijerat Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Karena ini masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, belum bisa mengungkapkan secara detail," kata Heribertus usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

4. Bukti kekerasan seksual telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri

(Ilustrasi pelecehan seksual) IDN Times/Sukma Shakti

Heribertus mengatakan, semua bukti tindakan kekerasan seksual telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Di antaranya ada saksi, chat WhatsApp, dokumen, serta surat-surat laporan.

Seperti diketahui, korban telah melaporkan perilaku SA ke anggota Dewan Pengawas BPJS TK sejak 2016, namun tidak pernah direspons. Dia pun menempuh jalur hukum lantaran masalah yang dialaminya kian pelik.

"Korban sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjuti secara tepat. Penanganan (pihak Dewan Pengawas BPJS TK) kurang tepat, malah korban di-PHK pada 5 Desember 2018," kata Heribertus.

5. A menempuh jalur hukum pidana dan perdata

Pixabay.com

Selain melalui jalur hukum pidana, A juga akan menempuh jalur hukum perdata ke pengadilan negeri. Namun, belum diputuskan berapa jumlah kerugian yang diajukan karena masih tahap penggodokan.

"Masih digodok. Nanti kalau sudah saatnya akan saya umumkan lagi. Segala upaya hukum akan kami lakukan. Kami gak tahu upaya hukum SA. Silakan tuntut balik, silakan saja. Pada dasarnya kami sudah lakukan upaya hukum," jelasnya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman Pembunuhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya