TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedangdut Betty Elista Diperiksa KPK, Terima Duit dari Edhy Prabowo?

Rekening koran bank Betty Elista disita KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi dangdut Betty Elista sebagai saksi. Betty diperiksa untuk kasus dugaan suap ekspor benur yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo

1. Tim penyidik KPK masih menggali aliran uang Rp52,3 miliar

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menambahkan, hingga kini Edhy Prabowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin dan kawan-kawan. Sementara, tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

Kemarin, KPK telah memeriksa beberapa saksi, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Yusuf, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, dan Betty Elista. Namun, Antam Movambar tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota.

2. Edhy dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain Edhy, ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$ 103 ribu dan Rp706 juta.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tunjuk Staf Ahli karena Alasan Politis dan Balas Budi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya