Edhy Prabowo Tunjuk Staf Ahli karena Alasan Politis dan Balas Budi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan sejumlah alasan ia menunjuk staf ahlinya saat masih menjabat.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021), Edhy mengakui, ada faktor balas budi dan politis dalam penunjukan staf ahlinya.
Baca Juga: Sekretaris Pribadi: Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp10 M di Rumah
1. Ada yang berjasa pada Edhy saat menjadi Ketua Komisi IV DPR
Pengakuan itu bermula ketika jaksa penuntut menanyakan mekanisme penunjukan staf ahli. Edhy mengatakan, ia yang menunjuk langsung orang-orang untuk menjadi staf ahlinya.
Awalnya, Edhy menunjuk Safri Muis, Putri Catur, dan TB Yanuar untuk menjadi staf ahli. Sebab, mereka berjasa pada Edhy saat menjadi Ketua Komisi IV DPR.
"Mereka membantu saya di semua kegiatan di sektor ini. Sehingga ketika saya menjadi menteri saya coba mengusulkan nama-nama ini bisa diterima untuk bisa dijadikan staf khusus," jelas Edhy yang hadir secara virtual.
2. Edhy Prabowo tunjuk Andreau Pribadi karena timses Jokowi saat pilpres
Sementara itu, mantan politikus Partai Gerindra ini mengaku punya alasan berbeda ketika menujuk Andreau Pribadi sebagai stafnya. Edhy mengatakan, Andreau merupakan tim sukses Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada pemilu presiden.
Penunjukan itu untuk menghilangkan kesan bahwa ia menguasai Kementerian Kelautan dan Perikanan usai dipilih Jokowi. Namun, kini keduanya menjadi tersangka dugaan suap ekspor benur.
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo
3. Edhy dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
Selain Edhy dan Andreau, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp706 juta.