Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani Bebas Hari Ini
Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Kamis (2/1).
Baca Juga: Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah
1. Buni Yani memenuhi persyaratan administratif dan substantif
Rika menjelaskan, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan. Ia lantas mendapatkan remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan.
"Disetujui remisi dan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif," kata dia.
Baca Juga: [Breaking] Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur