TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani Bebas Hari Ini

Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Kamis (2/1).

Baca Juga: Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah

1. Buni Yani memenuhi persyaratan administratif dan substantif

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Rika menjelaskan, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan. Ia lantas mendapatkan remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan.

"Disetujui remisi dan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif," kata dia.

2. Buni Yani membantah telah melanggar UU ITE dengan menyebar ujaran kebencian ke publik

(Terdakwa Buni Yani) ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani membantah telah melanggar UU ITE dengan menyebar ujaran kebencian ke publik. Menurut majelis hakim, perbuatan Buni mengedit video pidato Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu merupakan bagian dari penyebaran ujaran kebencian. 

"Tidak, bukan saya yang lakukan (edit video Ahok). Sumpah, demi Allah," ujarnya.

Baca Juga: [Breaking] Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya