16 Perusak Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka dan Ditahan
Aktor intelektual dipersangkakan pasal penghasutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Mereka juga akan ditahan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, memastikan akan menuntaskan kasus perusakan ini dengan mengelola aspek keamanan, tidak agresif dan terukur.
“Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka,” ujar Remigius lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Polda Kalbar Tak Lawan Perusak Masjid Ahmadiyah Demi Cegah Bentrok
1. Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP
Sedangkan, kata dia, aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Saat ini, Polda Kalbar juga masih memeriksa dua orang saksi.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata dia.
Baca Juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum