TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Perusak Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka dan Ditahan

Aktor intelektual dipersangkakan pasal penghasutan

Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Mereka juga akan ditahan.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, memastikan akan menuntaskan kasus perusakan ini dengan mengelola aspek keamanan, tidak agresif dan terukur. 

“Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka,” ujar Remigius lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Polda Kalbar Tak Lawan Perusak Masjid Ahmadiyah Demi Cegah Bentrok

1. Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto. (dok. Humas Polri)

Sedangkan, kata dia, aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Saat ini, Polda Kalbar juga masih memeriksa dua orang saksi. 

“Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata dia.

2. Polisi tak lawan massa saat perusakan demi cegah bentrok

Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Remigius menjelaskan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang berpotensi memicu bentrok antara aparat dengan massa yang mengamuk. Oleh karena itu, saat kejadian polisi hanya bisa berjaga di sekitar lokasi.

Langkah tersebut diambil kepolisian agar tak ada korban baik dari aparat maupun dari massa.

“Inilah strategi dan CB yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utamanya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa di pihak mana pun,” ujar Remigius.

Baca Juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya