2 Anggota Polda Metro Penembak Laskar FPI Kembali Berdinas
Keduanya akan berdinas setelah 14 hari keputusan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Tak Dipidana, Pengacara: Alhamdulilah
Baca Juga: Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski Terbukti
1. Polda akan kembali menugaskan keduanya setelah 14 hari keputusan JPU
Zulpan menjelaskan, sesuai dengan keputusan tersebut kedua terdakwa kasus KM 50 tidak dipermasalahkan jika keduanya kembali bertugas. Meski demikian, pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan.
"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tambah Zulpan.
Setelah mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi.
"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," kata dia.
Baca Juga: Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari Ini