Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski Terbukti

Hakim sebut polisi membela diri sehingga tak dijatuhi pidana

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis bebas atau tak dipidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski terbukti menembak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hakim menilai, tindakan kedua anggota Polri itu terpaksa dilakukan dalam rangka pembelaan diri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," sambungnya.

1. Terdakwa terima putusan hakim, Jaksa pikir-pikir

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski TerbuktiSidang Unlawful killing 6 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat mengaku puas dengan putusan hakim. Ia dan kliennya menerima putusan tersebut.

"Alhamdullilah kami menerima putusan itu," kata Henry.

Sementara itu, Jaksa menyatakan belum menerima putusan hakim. Ia akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari Ini

2. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski TerbuktiSidang Unlawful killing 6 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut para terdakwa selama enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya secara bersama-sama, sehingga membuat enam Laskar FPI meninggal dunia.

Jaksa menyebut kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu telah abai menggunakan senjata api. Hal itu membuat enam Laskar FPI harus kehilangan nyawanya.

3. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa menganiaya 6 Laskar FPI hingga tewas

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski TerbuktiSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan secara sendiri atau bersama-sama hingga menyebabkan enam Laskar FPI meninggal dunia.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya