4 Alasan Perpres Iuran BPJS Harus Dicabut Menurut Komisi IX DPR
Kenaikan iuran dinilai belum tentu selesaikan defisit BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengimbau pemerintah untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi PAN itu menyebut ada beberapa alasan fundamental mengapa perpres itu perlu dibatalkan.
Pertama, perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. Padahal DPR, kata dia, telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX dan rapat-rapat gabungan Komisi IX bersama pimpinan DPR.
“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemik COVID-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat di mana-mana sedang kesusahan,” ujar Saleh saat dihubungi, Sabtu (16/5).
Baca Juga: Pengamat: Kenaikan BPJS Kesehatan Bukti Tumpulnya Nurani Pemerintah!
1. Pemerintah tidak mematuhi putusan MA
Kedua, Wakil Ketua MKD itu menilai pemerintah tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
“Kalau mau lebih spesifik, kita bisa merujuk pada Pasal 31 UU tentang MA yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran,” ujar Saleh.
“Bagi saya, dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan,” sambung dia.
Baca Juga: Kemenko PMK: Iuran BPJS Naik Tanda Pemerintah Berpihak ke Rakyat