Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni soal Tudingan Rp30 Miliar
Deni sebut Sahroni habiskan Rp30 M untuk membungkam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022).
Laporan itu diungkap Sahroni lewat akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Crazy rich Tanjung Priok itu sebut Adam telah menuduh membungkamnya dan sejumlah pihak.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Buntut Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kehilangan Sosok Tjahjo Kumolo: Beliau Orang Baik
1. Bareskrim terima laporan Sahroni
Sahroni juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Ia melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Sahroni Ungkap Alasan Borong Tiket Formula E Rp1,2 Miliar