TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni soal Tudingan Rp30 Miliar

Deni sebut Sahroni habiskan Rp30 M untuk membungkam

Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022).

Laporan itu diungkap Sahroni lewat akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Crazy rich Tanjung Priok itu sebut Adam telah menuduh membungkamnya dan sejumlah pihak.

“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Buntut Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Ahmad Sahroni Kehilangan Sosok Tjahjo Kumolo: Beliau Orang Baik

1. Bareskrim terima laporan Sahroni

Ahmad Sahroni kembali laporkan lagi Adam Deni soal tudingan Rp30 miliar. (instagram.com/ahmadsahroni88)

Sahroni juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Ia melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Sahroni Ungkap Alasan Borong Tiket Formula E Rp1,2 Miliar

2. Tudingan dilakukan saat persidangan di PN Jakut

Sidang Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Tudingan itu diucapkan Adam pada 28 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen.

"Anda berkata-kata seenak jidat tapi anda enggak sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan,” tambah Sahroni.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya