Amnesty International Indonesia: Usut Intimidasi terhadap Ketua BEM UI
Melki Sadek mengaku ibunya dihampiri aparat TNI-Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengecam segala bentuk intimidasi aparat kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, daya kritis yang dimiliki Melki merupakan hak konstitusional yang harus dihargai.
“Kami mengecam tindakan intimidasi yang ditujukan kepada Melki beserta orangtua dan gurunya. Kami mengenal Melki sebagai mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara. Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2023).
Baca Juga: Ketua BEM UI Melki Sadek: Ibu Saya Didatangi Aparat TNI-Polri
Baca Juga: Pabrik Kabel di Depok Kebakaran Gegara Bakaran Sampah
1. Intimidasi adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat
Usman menjelaskan, intimidasi atas warga yang mengkritik negara adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat. Ia mengatakan, setiap orang berhak untuk menyatakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman.
Intimidasi tersebut ,kata dia, menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut intimidasi terhadap Melki beserta keluarga dan gurunya, serta sesama rekan-rekan mahasiswa yang diduga dilakukan aparat keamanan negara. Pelakunya harus ditindak melalui proses hukum yang adil dan transparan,” ujar Usman.
“Menjelang pilpres yang semakin dekat, pihak berwenang wajib menjamin suasana yang kondusif. Negara wajib mencegah terjadinya intimidasi kepada individu yang menyuarakan pikirannya secara damai. Negara juga harus memastikan bahwa tugas aparat keamanan adalah memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan. Bukan meredam kritik,” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Baca Juga: KPK: Ada 4 Tersangka di Kasus Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej