KPK: Ada 4 Tersangka di Kasus Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah ditandatangani.
Hal itu diungkapkan Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023) malam.
"Benar itu (Sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex.
Editor’s picks
Alex mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci siapa saja sosok yang dimaksud.
"Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Edward menjadi tersangka dugaan korupsi.
Baca Juga: KPK: Dugaan Korupsi Wamenkum HAM Edward Naik Penyidikan