KPK: Ada 4 Tersangka di Kasus Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej

Edward Omar Hiariej jadi tersangka dugaan korupsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah ditandatangani.

Hal itu diungkapkan Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023) malam.

"Benar itu (Sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex.

Alex mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci siapa saja sosok yang dimaksud.

"Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Edward menjadi tersangka dugaan korupsi. 

Baca Juga: KPK: Dugaan Korupsi Wamenkum HAM Edward Naik Penyidikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya