TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baiq Nuril: Saya Tidak Mau Jadi Konsumsi Publik, Kasihan Anak Saya

Tangis Baiq Nuril pecah, ia berharap masih ada keadilan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril terus mencari keadilan untuk bebas dari jeratan hukum setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak. Baiq, yang jadi korban pelecehan oleh bosnya justru dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Langkah terakhir Baiq Nuril adalah meminta amnesti kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Baiq hari ini mendatangi Komisi lll DPR RI.

1. Tangis Baiq Nuril pecah

IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam diskusi bersama Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil, Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, dan kuasa hukumnya Joko Jumadi, Baiq tak mampu membendung air matanya.

Saat dipersilakan untuk menyampaikan aduannya, Baiq hanya berharap masih ada kebenaran dan keadilan di Indonesia.

“Saya tidak mau jadi konsumsi publik karena anak saya pasti menonton dan saya yakin mereka tidak mau melihat ibunya menangis,” ujar Baiq sambil menangis di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta (10/7).

“Saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti terjadi,” sambung Baiq berusaha tegar.

Baca Juga: Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril

2. Baiq Nuril optimis perjalanannya menempuh hukum berbuah baik

IDN Times/Irfan Fathurohman

Baiq yang terancam meninggalkan anak-anaknya dan mendekam di balik jeruji besi tetap optimis akan jalan hukum yang ia tempuh. “Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Perjuangan ini akan berakhir dengan baik,” ujar dia.

“Saya cuma rakyat kecil yang hanya ingin membesarkan anak saya untuk mencapai cita-cita mereka. Hanya itu keinginan saya,” lanjutnya.

3. Baiq dilaporkan karena merekam aksi pelecehan seksual

IDN Times/Irfan Fathurohman

Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya