TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Memenuhi Syarat Diajukan Jadi UU

Padahal RUU Ketahanan Keluarga masih menjadi polemik

ilustrasi keluarga (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) kembali dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam tahap harmonisasi. Ketua Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk RUU Ketahanan Keluarga Barus mengatakan, RUU ini telah memenuhi syarat diajukan menjadi undang-undang.

"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35, dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus, dalam rapat baleg yang disiarkan virtual, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Jiplak Orde Baru untuk Isolasi Wanita

1. RUU Ketahanan Keluarga memenuhi syarat formil

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Barus menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga memenuhi syarat formil karena telah masuk Prolegnas Prioritas 2020 dan telah sesuai dengan naskah akademik. Baleg selanjunya melakukan kajian RUU meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan.

“Kajian tersebut dilakukan baik dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk dengan memperhatikan analisa mengenai dampak pengaturan yang ditimbulkan, atau regulatory impact assesment,” ujar dia.

2. RUU Ketahanan Keluarga mencampuri urusan pribadi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

RUU Ketahanan Keluarga ini sempat menuai kritik. Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP My Esti Wijayati menilai RUU ini terlalu mencampuri urusan rumah tangga.

"Bahwa negara seolah-seolah akan mencampuri urusan keluarga sampai ke ranah rumah tangga. Yang di dalam rumah tangga itu terbangun oleh beberapa hal yang mungkin tidak bisa kita undangkan. Di situ ada rasa, ada problematika, cinta, ada toleransi, yang mungkin saja juga di dalam keluarga itu terdiri dari bermacam-macam," kata Esti dalam rapat.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Masuk Baleg, 3 Fraksi Mempertanyakan Urgensinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya