Baleg DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Memenuhi Syarat Diajukan Jadi UU
Padahal RUU Ketahanan Keluarga masih menjadi polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) kembali dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam tahap harmonisasi. Ketua Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk RUU Ketahanan Keluarga Barus mengatakan, RUU ini telah memenuhi syarat diajukan menjadi undang-undang.
"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35, dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus, dalam rapat baleg yang disiarkan virtual, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Jiplak Orde Baru untuk Isolasi Wanita
1. RUU Ketahanan Keluarga memenuhi syarat formil
Barus menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga memenuhi syarat formil karena telah masuk Prolegnas Prioritas 2020 dan telah sesuai dengan naskah akademik. Baleg selanjunya melakukan kajian RUU meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan.
“Kajian tersebut dilakukan baik dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk dengan memperhatikan analisa mengenai dampak pengaturan yang ditimbulkan, atau regulatory impact assesment,” ujar dia.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Masuk Baleg, 3 Fraksi Mempertanyakan Urgensinya