Bebas dari Tahanan KPK, Rommy Belum Putuskan Kembali ke PPP
Pembebasan Rommy bukan perlakuan istimewa MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi belum bisa memastikan, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy kembali berpolitik di partainya, usai bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di pak Rommy. Tapi berdasarkan informasi, Beliau masih fokus kasasi di MA (Mahkamah Agung),” kata Baidowi saat dihubungi, Rabu (30/4) malam.
Baca Juga: Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK
1. Rommy telah menjalankan massa tahanan sesuai vonis
Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, bebasnya Rommy adalah berkah Ramadan untuknya berkumpul bersama keluarga. Ia menilai, pembebasan Rommy seharusnya dikabulkan sejak MA memerintahkan pengadilan tinggi membebaskan, sebab Rommy telah menjalankan massa tahanan sesuai vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Maka atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen,” ujar dia.
Baca Juga: Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di Rumah