TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Anggota Polri

Irjen Napoleon tinggal menunggu masa pensiun

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas penjara pada 17 April 2023. Terpidana kasus red notice Djoko Tjandra itu pun kini aktif kembali sebagai anggota Polri.

Pengacara Napoleon, Ahmad Yani menyebut kliennya tinggal menunggu masa pensiun yang jatuh pada November.

“Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah, tidak lama lagi akan pensiun juga dia, dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun),” kata Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Bebas Sejak 17 April 2023

Baca Juga: Propam Polri Bakal Menggelar Sidang Etik Irjen Napoleon dan Prasetijo

1. Pengacara sebut Napoleon sudah memenuhi semua hukuman

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Saat ini, Napoleon belum menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Yani mengatakan walaupun kliennya belum menjalani KKEP,  tetapi Napoleon sudah menjalani hukuman.

“Tapi dia udah memenuhi semua hukuman yang dia harus jalani,” ujar Yani.

Baca Juga: Polisi Anak Napoleon Bonaparte, 9 Potret Jevo Batara saat Bertugas

2. Irjen Napoleon terjerat kasus red notice Djoko Tjandra

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya