Disentil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
Polri akan mengedepankan edukasi sebelum menangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini dilakukan seiring Presiden Joko “Jokowi” Widodo ingin membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat.
Hal ini, kata Sigit, untuk menghindari ada upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE, serta menghindari anggapan kriminalisasi menggunakan UU tersebut.
"Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Jokowi Minta Polri Lebih Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE
1. Polri akan mengedepankan langkah-langkah edukasi
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Sigit.
Baca Juga: Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal Karet