DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini
Menkes restui PSBB Jakarta diberlakukan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta per hari ini, Selasa (7/4). Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona. Dengan begitu, kini penerapannya tinggal di tangan Gubernur Anies Baswedan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberi catatan kepada Pemprov DKI dalam menerapkan PSBB ke depannya. Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Agar bisa berjalan efektif, menurut Saleh, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan secara baik.
Lalu apa saja yang harus dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta?
Baca Juga: [BREAKING] Menkes Terawan Setuju DKI Jakarta Berstatus PSBB
1. Pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten
Pertama, menurut Saleh, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu. Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di dalam rumah. Tidak boleh keluar kecuali ada urusan yang sangat penting dan mendesak.
“Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa membawa efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif,” kata dia saat dihubungi, Selasa (7/4).
Baca Juga: [BREAKING] DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini