TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini

Menkes restui PSBB Jakarta diberlakukan hari ini

Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta per hari ini, Selasa (7/4). Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona. Dengan begitu, kini penerapannya tinggal di tangan Gubernur Anies Baswedan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberi catatan kepada Pemprov DKI dalam menerapkan PSBB ke depannya. Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Agar bisa berjalan efektif, menurut Saleh, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan secara baik.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta?

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Terawan Setuju DKI Jakarta Berstatus PSBB 

1. Pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten

IDN Times/Arief Rahmat

Pertama, menurut Saleh, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu. Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di dalam rumah. Tidak boleh keluar kecuali ada urusan yang sangat penting dan mendesak.

“Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa membawa efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif,” kata dia saat dihubungi, Selasa (7/4).

2. Mobilitas masyarakat dibatasi, pintu masuk dan keluar DKI harus dijaga

Monumen Nasional (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kedua, Saleh menuturkan, pintu masuk dan keluar DKI harus dijaga. Mobilitas masyarakat harus betul-betul dibatasi. Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI. Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya.

“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Kita tidak boleh mengabaikan dan melupakan mereka. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah,” ujarnya.

3. Masyarakat diberi bantuan sosial

Aktivitas buruh di Gudang Bulog Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB ini diberi bantuan sosial secukupnya.

Ini adalah konsekuensi dari kebijakan mengurangi aktivitas mereka mencari nafkah. Mereka harus dibantu sehingga tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya seperti biasa.

Baca Juga: [BREAKING] DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya