DPR Mendesak Presiden Terbitkan Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan
RDP Komisi IX mendesak BPJS mendorong percepatan Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk segara menerbitkan Perpres pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, desakan ke pemerintah adalah jalan satu-satunya agar iuran BPJS Kesehatan kembali normal.
“Agar BPJS Kesehatan segera bisa mengeksekusi keputusan MA, dan rakyat tidak terbebani lagi dengan iuran yang melilit leher ini,” kata perempuan yang akrab disapa Ninik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Batal Naik! Bagaimana Iuran yang Telah Dibayar?
1. Ada waktu 90 hari menunggu Presiden mengeluarkan Perpres
Tanpa salinan resmi putusan MA, menurutnya, BPJS tidak bisa berbuat banyak untuk menurunkan tarif. Sementara itu, salinan keputusan MA No. 7 P/HUM/2020 baru diterima BPJS pada 31 Maret 2020.
“Ada waktu 90 hari setelah diterimanya salinan resmi hasil keputusan MA ini untuk mengubah Perpres No 75/2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jadi ada waktu sampai tanggal 30 Juni 2020 menunggu Presiden mengubahnya,” ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Simak Rinciannya!