TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Selidiki Kemungkinan Peran Oknum Aparat di Kasus Djoko Tjandra

Polisi, Kejaksaan dan BIN jadi sorotan DPR

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, DPR tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi dan menjaga selama tersangka kasus Bank Bali, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

“Ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra baik di dalam atau di luar. Saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik ke dalam polisi, Kejaksaan atau BIN,” kata Sahroni dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RI

1. Ada peran oknum aparat saat Djoko Tjandra masuk ke Indonesia

Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sahroni mengatakan, masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat sejumlah aparat penegak hukum kecolongan.

“Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk (ke Indonesia),” ujarnya.

2. Mahfud minta Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya