TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung FPI Bubar, Ketua Komisi III DPR: Demi Kepentingan Masyarakat

Herman Herry menilai langkah pembubaran FPI tepat

Laskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III, Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

1. Herman menilai pembubaran FPI tepat

Ilustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, secara hukum FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman.

2. Komisi III mengimbau aparat kepolisian untuk tegas terhadap FPI

Penyemprotan disinfektan di kediaman Rizieq Shihab sempat mendapat penolakan massa FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Keputusan pemerintah tersebut menurutnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, ia berharap masyarakat tak terpancing dengan provokasi atau hoax dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya,” bebernya.

“Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," sambung Herman.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Akan Cabut Semua Atribut FPI di Seluruh Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya