Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi Banding
Banding 4 terdakwa terdaftar di SIPP PN Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, banding keempat terdakwa sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2022.
“Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Pengajuan banding terdakwa KM pada 15 Februari, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati
1. Jaksa ajukan banding agar bisa menghadapi banding Ferdy Sambo Cs
Menanggapi banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun turut mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa menghadapi banding keempat terdakwa.
“Adapun upaya banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Ma’ruf: Tidak Sopan Selama Persidangan