TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi Banding

Banding 4 terdakwa terdaftar di SIPP PN Jaksel

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, banding keempat terdakwa sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2022.

“Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Pengajuan banding terdakwa KM pada 15 Februari, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati

1. Jaksa ajukan banding agar bisa menghadapi banding Ferdy Sambo Cs

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Menanggapi banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun turut mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa menghadapi banding keempat terdakwa.

“Adapun upaya banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!

2. Pihak Brigadir J dukung banding jaksa untuk hadapi Ferdy Sambo Cs

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara itu, Oengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendukung upaya banding jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo Cs.

“Langkah Kejaksaan Agung sudah sangat tepat agar dapat mengajukan kontra memori banding,” kata Martin kepada IDN Times.

Martin berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara dapat secara objektif dan memperhatikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban Brigadir J.

“Dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Ma’ruf: Tidak Sopan Selama Persidangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya