Heboh Ormas FPI Dibubarkan Kapolri, Begini Reaksi Pengacaranya
FPI menilai Perppu itu melanggar sistem hukum jika benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) adalah tidak benar.
Sebab, menurut Yanuar, tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berjudul tentang pembubaran ormas. Yang ada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, merupakan perubahan atas UU Tentang Ormas.
“Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas,” kata Yanuar kepada IDN Times, Kamis (23/12/2020).
Pernyataan Yanuar ini berkaitan dengan beredarnya kabar pembubaran ormas FPI, melalui Surat Telegram Kapolri melalui media sosial.
Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan
1. UU atau Perppu tidak pernah menyebut subjek dalam pasalnya
Yanuar menjelaskan, beleid yang berupa peraturan dalam bentuk undang-undang atau Perppu dalam pasalnya, tidak pernah dan tidak dikenal sistem menyebutkan subjek dalam pasal-pasalnya.
“Jadi bila telegram tersebut benar, maka isi dari telegram tersebut pasti salah, karena tidak sesuai kaidah sistem perundangan,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polisi Buka-bukaan di Komnas HAM