TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW: Risma Harus Mundur Sebagai Menteri atau Wali Kota Surabaya

Pengangkatan Risma disebut cacat hukum sebab rangkap jabatan

Tri Rismaharini (Instagram.com/tri.rismaharini)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Tri Rismaharini untuk mundur dari salah satu jabatannya, baik sebagai Menteri Sosial atau sebagai Wali Kota Surabaya. Meskipun rangkap jabatan tersebut diklaim oleh Risma telah mendapat izin Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo,” kata Komisioner ICW, Egi Primayogha lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Menurut ICW, izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” ujar Egi.

Baca Juga: Dari Wali Kota Jadi Menteri Sosial, Risma: Saya Gak Mau Berubah

1. Risma melanggar dua undang-undang

Tri Rismaharini (Instagram.com/tri.rismaharini)

Egi menjelaskan, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng.

Sedikitnya menurut Egi, terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

“Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut,” ujar Egi.

2. Pengangkatan Risma disebut cacat hukum

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (ANTARA FOTO)

ICW menilai, keputusan Presiden untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

“Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi Wali Kota bisa dinilai cacat hukum,” ucap Egi.

Baca Juga: Harusnya Tak Boleh Rangkap Jabatan, Risma Masih Ingin Resmikan Proyek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya