TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK Terbelah

MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Setara Institute sebut, putusan itu mencerminkan keterbelahan pandangan di tubuh MK.

“Putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion signifikan 5 banding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

“Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” lanjut dia.

Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

1. Setara Institute sebut kehendak politik MK jauh lebih dominan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Ismail menjelaskan, sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan.

“Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang,” kata Ismail.

Keterbelahan itu kata Ismail, telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional.  

“Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden,” bebernya.

2. Setara menilai masa jabatan pimpinan KPK bukan isu konstitusional

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Ismail, isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.

“Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono pada 26 Mei 2023 dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan,” ujar Ismail.

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya