Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK Terbelah
MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Setara Institute sebut, putusan itu mencerminkan keterbelahan pandangan di tubuh MK.
“Putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion signifikan 5 banding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).
“Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” lanjut dia.
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. Setara Institute sebut kehendak politik MK jauh lebih dominan
Ismail menjelaskan, sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan.
“Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang,” kata Ismail.
Keterbelahan itu kata Ismail, telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional.
“Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden,” bebernya.
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun