Kasus Jerinx SID Vs Adam Deni Segera Naik ke Pengadilan
Kasus berlanjut karena mediasi gagal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Ary Astina alias Jerinx SID ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan tersebut, maka kasus akan segera masuk ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa berkas telah dirikim ke JPU pekan lalu. Namun, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan (P19).
"Dua hari lalu sudah kita kembalikan. Kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari Jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Jerinx Anjurkan Warga Konsultasi ke Dokter Sebelum Terima Vaksin
1. Kasus Jerinx SID siap naik ke pengadilan
Selanjutnya, penyidik akan menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika telah dinyatakan lengkap, maka kasus akan naik ke pengadilan.
"Jadi tolong teman-teman sabar mudahan-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Jerinx Akhirnya Divaksin COVID-19 Pakai Sinovac di Polda Metro Jaya