Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan
Tersangka IS merupakan Perwira penghubung di Kodim Paniai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai 2014. Seorang berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09:00 WIB, di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua
1. IS disangkakan pasal berlapis
Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus,” ujar Sumedana.
Baca Juga: KKB Pimpinan Tinus Murib Serang Bandara Aminggaru Papua