Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai, Vaksinator Bukan Lagi Tersangka
PPNI tetap akan memproses vaksinator ini secara etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan status tersangka pada vaksinator EO telah dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.
Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.
“Dengan begitu status tersangka sudah dihentikan,” kata Guruh kepada IDN Times, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir Damai
1. DPD PPNI minta pasal yang disangkakan kepada EO ditinjau ulang
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara, Maryanto menilai aparat harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
“Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto dikutip ANTARA, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Sambil Menangis, Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Akui Lalai
Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video