Kejagung Bantah JPU Bohong soal Keberadaan Luhut di Sidang Haris Azhar
Kejagung tanggapi Haris yang laporkan 5 jaksa ke Komjak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah pernyataan pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berbohong.
JPU dalam kasus tersebut dinilai membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri saat sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, JPU hanya membacakan surat yang dikirm Luhut melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak Serius
Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris
1. Kejagung bantah menyesuaikan agenda Luhut
Ketut juga membantah pihaknya disebut menyesuaikan agenda persidangan dengan jadwal Luhut.
"Tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," tuturnya.
Baca Juga: Menko Luhut Terima Penghargaan dari Presiden Singapura