TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Bantah JPU Bohong soal Keberadaan Luhut di Sidang Haris Azhar

Kejagung tanggapi Haris yang laporkan 5 jaksa ke Komjak

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah pernyataan pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berbohong.

JPU dalam kasus tersebut dinilai membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri saat sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, JPU hanya membacakan surat yang dikirm Luhut melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak Serius

Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris

1. Kejagung bantah menyesuaikan agenda Luhut

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Ketut juga membantah pihaknya disebut menyesuaikan agenda persidangan dengan jadwal Luhut.

"Tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," tuturnya.

Baca Juga: Menko Luhut Terima Penghargaan dari Presiden Singapura

2. Kejagung tidak mempermasalahkan laporan Haris Azhar ke Komjak

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap lima jaksanya.

"Mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya