TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung: Berkas Perkara 3 Tersangka KSP Indosurya Lengkap

Para tersangka dijerat Pasal Pencucian Uang

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang lengkap itu atas nama Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

“Atas nama tiga orang Tersangka yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya

Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan

1. Para tersangka dijerat pasal pencucian uang

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumedana menjelaskan, para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

“Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

2. Henry Surya kembali ditangkap

Henry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, Jumat (8/7/2022) dini hari. Henry akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari hingga 27 Juli 2022.

“Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan Bareskeim Polri selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 8 hingga 27 Juli 2022,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri.

Henry ditangkap di kediamannya pada pukul 01.30 WIB dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Pukul 02.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan dinyatakan sehat. Pukul 02.15 WIB tersangka dibawa penyidik ke rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.

Penangkapan kali ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0204/IV/SPKT/Bareskrim Polri, 27 April 2022. Dengan pelapor seseorang bernama Alvin Lim. Sebelumnya, Henry dibebaskan karena berkas perkara tak kunjung lengkap atau P-21 hingga masa tahanan 120 hari berakhir tanpa diperpanjang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya