Kejagung: Berkas Perkara 3 Tersangka KSP Indosurya Lengkap
Para tersangka dijerat Pasal Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang lengkap itu atas nama Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
“Atas nama tiga orang Tersangka yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya
Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan
1. Para tersangka dijerat pasal pencucian uang
Sumedana menjelaskan, para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
“Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya