TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Temukan Dugaan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kominfo

TPPU melalui money changer dan perusahaan

Dok. Kemenkominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibalik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers, Senin(13/3/2023).

Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo

Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo

1. Negara rugi Rp1 triliun dalam proyek BAKTI Kominfo

Sekjen Partai NasDem, Jhonny G Plate (IDN Times/Istimewa)

Dugaan TPPU itu telah berhasil dikantongi penyidik dengan kemungkinan disembunyikannya uang proyek itu ke berbagai cara. Proyek BTS yang bernilai Rp10 triliun ditaksir mengalami kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

"Memang ada yang disisipkan ke money changer, ada juga ke perusahan yang berafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo

2. Kejagung dalami kemungkinan Menkominfo jadi tersangka

Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) sebelum melepas Mudik Bareng Kominfo 2022, dari halaman depan Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (28/04/2022) (Dok. Humas Kemkominfo)

Sementara itu, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Menkominfo, Johnny G Plate. Pemeriksaan kali ini turut mendalami peran dari Sekjen Partai NasDem tersebut atas proyek BTS Bakti Kominfo.

"Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya