Kejagung Temukan Dugaan TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kominfo
TPPU melalui money changer dan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibalik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers, Senin(13/3/2023).
Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo
Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo
1. Negara rugi Rp1 triliun dalam proyek BAKTI Kominfo
Dugaan TPPU itu telah berhasil dikantongi penyidik dengan kemungkinan disembunyikannya uang proyek itu ke berbagai cara. Proyek BTS yang bernilai Rp10 triliun ditaksir mengalami kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
"Memang ada yang disisipkan ke money changer, ada juga ke perusahan yang berafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata dia.
Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo
Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo