TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Umumkan Nasib Berkas Tersangka Kasus Brigadir J Rabu Besok

Kejagung pastikan berkas perkara rampung pekan ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan nasib status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (28/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih meneliti berkas perkara apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap atau tidak.

"Kita lihat batas waktunya sampai Rabu ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung

1. Kejagung akan menggelar jumpa pers soal berkas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut memastikan, pihaknya akan mengumumkan status pelimpahan berkas perkara (tahap I) di kedua kasus tersebut dalam konferensi pers Rabu besok.

"Tunggu Rabu siang ya," pungkasnya.

2. Kejagung telah menerima berkas 7 tersangka obstruction of justice

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun berkas ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya