TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua IPW Sugeng Teguh Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham

Sugeng apresiasi Polri yang tak langsung menerima laporan

Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan siap menghadapi laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana.

Sugeng Teguh Santoso sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan buntut dari tindakannya yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

“Karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej Dilaporkan ke KPK

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri

1. Sugeng mengapresiasi Polri yang tak langsung menerima laporan

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Sugeng menjelaskan, pelaporan Yogi terhadap dirinya merupakan langkah yang sesuai hukum. Namun, ia mengapresiasi Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan tersebut dalam bentuk laporan polisi.

“Tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak Tegas

2. Sugeng minta laporan Yogi tidak ditindaklanjuti Bareskrim

Kepolisian Republik Indonesia mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media pada Kamis (19/01/2023) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Artinya, menurut Sugeng, laporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

Sugeng juga meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

“Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ujar dia.

Baca Juga: Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak Tegas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya