Ketua MKD DPR: Staf Khusus Jokowi Andi Taufan ‘Offside’
Langkah Andi dinilai memicu konflik kepentingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf khusus millennial Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, tengah menjadi perbincangan terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia untuk meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19.
Hal itu menuai komentar dari berbagai kalangan, lantaran Andi Taufan dinilai memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Salah satu yang turut berkomentar adalah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboebakar Alhabsyi.
“Saya melihat langkah yang dilakukan staf khusus Presiden Jokowi bidang ekonomi dan keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside,” ujar Aboebakar saat dihubungi, Selasa (14/4).
Baca Juga: Beredar Surat Stafsus Jokowi Minta Camat Dukung Program Perusahaannya
1. Langkah Andi berpontensi konflik kepentingan
Menurut anggota Komisi lll DPRitu, semestinya staf khusus (stafsus) tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.
“Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena stafsus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” ujar dia.
Baca Juga: Kunker ke Patimban, Jokowi Turut Ajak Putri Tanjung dan Andi Taufan