TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua MKD DPR: Staf Khusus Jokowi Andi Taufan ‘Offside’

Langkah Andi dinilai memicu konflik kepentingan

Staf Khusus Presiden Andi Taufan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Staf khusus millennial Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, tengah menjadi perbincangan terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia untuk meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19.

Hal itu menuai komentar dari berbagai kalangan, lantaran Andi Taufan dinilai memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Salah satu yang turut berkomentar adalah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboebakar Alhabsyi.

“Saya melihat langkah yang dilakukan staf khusus Presiden Jokowi bidang ekonomi dan keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside,” ujar Aboebakar saat dihubungi, Selasa (14/4).

Baca Juga: Beredar Surat Stafsus Jokowi Minta Camat Dukung Program Perusahaannya

1. Langkah Andi berpontensi konflik kepentingan

Staf Khusus Presiden Andi Taufan (Dok.IDN Times/Tim Amartha)

Menurut anggota Komisi lll DPRitu, semestinya staf khusus (stafsus) tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

“Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena stafsus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” ujar dia.

2. Andi melanggar Perpres 39 Tahun 2018

Instagram/habiebaboe

Aboebakar mengingatkan, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

“Karenanya, jika kemudian seorang stafsus menggunakan kop surat instansi pemerintah, tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah,” ujar dia.

3. Aboebakar ingatkan prinsip good governance

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Oleh karena itu, Aboebakar mengingatkan anggota eksekutif ataupun legislatif untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip good governance.

“Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindih tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” ujar dia.

Baca Juga: Kunker ke Patimban, Jokowi Turut Ajak Putri Tanjung dan Andi Taufan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya