Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
DPR dinilai tidak peduli terhadap korban kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII yang menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Menurut Bahrul, alasan DPR yang menyebut RUU PKS sulit dibahas, memperlihatkan bahwa wakil rakyat tidak memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban,” kata Bahrul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
Baca Juga: Rapat Baleg DPR, PKS Usul RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020
1. Kekerasan seksual terus bertambah tanpa adanya kepastian hukum
Padahal menurut Bahrul, berdasarkan survei Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terus bertambah.
“Tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan dan kepastian tidak terjadinya keberulangan kekerasan seksual,” ujarnya.
Baca Juga: Baleg Minta RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020