Luhut Klaim Mediasi Gagal, Pihak Haris Azhar: Arogansi Pejabat!
Haris dan Fatia siap menghadapi Luhut di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti telah gagal.
Anggota Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, Rivanlee Anandar juga menyesalkan rencana gugatan yang tetap dilayangkan. Rencana tersebut disampaikan dengan dalih Haris dan Fatia tidak menghadiri mediasi.
“Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif. Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi,” kata Rivanlee lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja
1. Jadwal mediasi tidak ditentukan oleh Haris dan Fatia
Rivanlee menjelaskan, Haris dan Fatia menerima tiga kali undangan untuk melakukan mediasi, Haris dan Fatia sudah dua kali siap datang untuk menghadiri mediasi, masing-masing pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.
Bahkan pada 21 Oktober 2021, pihak terlapor yakni Fatia dan Haris bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan karena Luhut sedang berada di luar negeri.
Hal ini sudah diterima oleh pihak terlapor atas ketidakhadiran pihak pelapor, dan jadwal mediasi pertama pada 21 Oktober 2021 sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlapor dengan pihak penyidik untuk membentuk sebuah kesepakatan jadwal terlebih dahulu antara kedua belah pihak sebelum menentukan jadwal mediasi agar mediasi dapat berjalan dengan semestinya.
“Akan tetapi, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor,” ujar Rivanlee.
Baca Juga: Luhut Minta Penjarakan Mafia Pelabuhan, Polri Susun Aturan Teknis