TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Benarkan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

"Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.”

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam, Mahfud MD membenarkan informasi penangkapan Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia mengatakan Ferdy saat ini sudah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022).

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.

Mahfud menjelaskan dibawanya Ferdy ke Mako Brimob dan Provos memungkinkan karena menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa berjalan beriringan.

“Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian memberi contoh kasus Akil Mochtar di MK, maka yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT. Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Polri: Tunggu Timsus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya