Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab pada Kasus Swab RS Ummi
Majelis hakim tolak eksepsi tiga perkara terdakwa Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pemalsuan tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menimbang oleh karena keberatan atau eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa ditolak seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berlebihan dan Mendramatisir Pembelaan
1. Poin eksepsi Rizieq sudah masuk materi pokok perkara
Majelis Hakim menjelaskan, poin eksepsi Rizieq Shihab sudah masuk dalam materi pokok perkara. Misalnya, keberatan yang diajukan Rizieq bahwa dirinya tak pernah berbohong dan tak pernah menimbulkan keonaran terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.
Menurutnya, alasan keberatan Rizieq tersebut tak seharusnya masuk dalam materi eksepsi sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
"Majelis hakim menimbang keberatan terdakwa sudah masuk pokok perkara," kata majelis hakim.