Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP
Pemeriksaan guna lengkapi berkas Dirut PT Sandipala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
Gamawan akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri RI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, Gratis
1. Gamawan Fauzi sempat disebut dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka
Kasus KTP elektronik ini telah menyerag mantan Ketua DPR, Setya Novanto bersama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Mereka berdua adalah keponakan dan sahabat dekat Novanto.
Di dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dari proyek pengadaan KTP elektronik. Di surat dakwaan, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.
Aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia. Aset itu dibeli Asmin dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Nama yang terakhir disebut ikut dalam konsorsium lelang pengadaan KTP elektronik.