TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP

Pemeriksaan guna lengkapi berkas Dirut PT Sandipala

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

Gamawan akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri RI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, Gratis

1. Gamawan Fauzi sempat disebut dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka

ANTARA

Kasus KTP elektronik ini telah menyerag mantan Ketua DPR, Setya Novanto bersama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Mereka berdua adalah keponakan dan sahabat dekat Novanto.

Di dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dari proyek pengadaan KTP elektronik. Di surat dakwaan, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.

Aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia. Aset itu dibeli Asmin dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Nama yang terakhir disebut ikut dalam konsorsium lelang pengadaan KTP elektronik.

2. Gamawan pernah membantah menerima hadiah dari Paulus dan menyebut nama Johny G Plate

Wahyu Putro A./ANTARA

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Januari 2018, Gamawan membantah menerima hadiah dari Paulus Tannos berupa tanah dan ruko.

"Begini Yang Mulia, saya demi Allah, saya membawa bukti. Ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G Plate atas nama PT," kata Gamawan.

Lucunya, ketika diklarifikasi ke Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, Johnny mengaku membeli tanah itu bersama Asmin dari Paulus Tannos. Menurutnya, urusan pembelian tanah itu, tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

"Waktu itu ada yang jual tanah. Ya, kita tanya harganya berapa. Harganya oke ya kita beli. Itu aja. Tidak ada urusan sama (korupsi proyek) e-KTP. Kalau kemudian yang jual tanah bermasalah dengan e-KTP ya itu urusan dia," kata Johny pada 29 Januari 2018.

Sementara, soal uang Rp50 juta, pria yang pernah mendapat penghargaan ‘Tokoh Anti Korupsi’ itu menjelaskan, itu diperoleh dari honornya sebagai pembicara di acara seminar. Sesuai aturan, seorang menteri berhak menerima honor per jamnya sebagai pembicara Rp5 juta.

"Saya perlu clear-kan Yang Mulia. Menurut aturan, menteri itu berbicara selama 1 jam dibayar Rp5 juta. Kalau saya bicara dua jam ya menerima Rp10 juta. Jadi, itu uang resmi yang saya tanda tangani," tutur Gamawan ketika menjadi saksi di persidangan pada 16 Maret 2017 lalu.

Ia mengaku ketika itu diminta berbicara di lima provinsi. Maka kalau dikalikan honor yang diterima menjadi Rp50 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya