Ma'ruf Amin: Penyebar Hoax Perlu Dihukum Penjara
Kalau tidak jera, bisa mengganggu stabilitas dan keamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengatakan, seruan moral saja tak cukup untuk menghentikan perilaku menyebarkan hoax, khususnya melalui media sosial.
Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar bisa menghentikan hoax yang dianggap bisa memecah belah bangsa.
Baca Juga: Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna Sarumpaet
1. Ma’ruf menyarankan harus ada hukuman penjara
Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, sudah ada fatwa yang menyatakan hoax seharusnya tak dilakukan. Namun, kemudian disadari bahwa seruan moral saja tidak cukup. Sebab hoax sudah merajalela padahal pemilu presiden masih tahun depan.
"Ternyata seruan secara moral itu tidak cukup. Karena itu perlu ada langkah-langkah menjeratkan," kata Maruf, Sabtu (6/10).
"Saya kira perlu ada tindakan yang lebih mengarahkan hukuman penjara. Kalau tidak jera, bisa mengganggu stabilitas dan keamanan menganggu keutuhan bangsa,” lanjutnya.
Baca Juga: Jenguk Ratna, Iqbal dan Ibrahim Bawa Makanan Kesukaan Sang Ibu
Baca Juga: Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota