TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ma'ruf Amin: Penyebar Hoax Perlu Dihukum Penjara

Kalau tidak jera, bisa mengganggu stabilitas dan keamanan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengatakan, seruan moral saja tak cukup untuk menghentikan perilaku menyebarkan hoax, khususnya melalui media sosial.

Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar bisa menghentikan hoax yang dianggap bisa memecah belah bangsa.

Baca Juga: Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna Sarumpaet

1. Ma’ruf menyarankan harus ada hukuman penjara

Dok IDN Times/Istimewa

Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, sudah ada fatwa yang menyatakan hoax seharusnya tak dilakukan. Namun, kemudian disadari bahwa seruan moral saja tidak cukup. Sebab hoax sudah merajalela padahal pemilu presiden masih tahun depan.

"Ternyata seruan secara moral itu tidak cukup. Karena itu perlu ada langkah-langkah menjeratkan," kata Maruf, Sabtu (6/10).

"Saya kira perlu ada tindakan yang lebih mengarahkan hukuman penjara. Kalau tidak jera, bisa mengganggu stabilitas dan keamanan menganggu keutuhan bangsa,” lanjutnya.

Baca Juga: Jenguk Ratna, Iqbal dan Ibrahim Bawa Makanan Kesukaan Sang Ibu

2. Tidak cukup diimbau secara moral, Ma’ruf usul tindakan tegas

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Dengan hoax, menurut Ma’ruf orang seenaknya membuat gaduh. Sehingga penanganannya harus diserahkan kepada aparat yang berwenang menangani masalahnya.

"Kalau tidak ditindak, nanti semakin merajalela. Orang tidak takut. Kalau ada tindakan (tegas) biasanya bisa jera. Jadi tidak cukup diimbau secara moral," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya