TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi VIII dan Menag Setujui Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Rp7 Miliar

Arab Saudi berikan kuota haji 70 persen untuk ekspatriat

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi menyepakati penggunaan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2020 untuk anggaran operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komisi VIII dan Kemenag menyetujui penggunaan Nilai Manfaat BPKH sebesar Rp7.194.288.838.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat tersebut juga Menag menyebutkan, kerajaan Arab Saudi memberikan kuota 70 dari 10.000 kuota haji 2020, untuk ekspatriat atau warga negara asing di Saudi.

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

1. Komisi VIII menyetujui penggunaan Nilai Manfaat BPKH 2020

Ketua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Komisi VIII dan Kemenag membahas tentang penggunaan Nilai Manfaat BPKH 2020 untuk anggaran operasional BPIH. Komisi VIII menyetujui penggunaan Nilai Manfaat BPKH sebesar Rp7.194.288.838.

Dengan rincian, sebanyak Rp6.619.779.078 untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik haji. Sedangkan, Rp574.509.760 untuk pengadaan dan pengiriman identitas jemaah haji khusus dan cetak buku manasih haji.

“Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler atau khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan haji 2021,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Menag di Gedung DPR, Selasa (7/7/2020).

2. Komisi VIII juga menyetujui usulan BPKH

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan BPKH tentang penambahan alokasi pembagian rekening virtual menjadi sebesar Rp2 triliun, atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu.

“Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efesiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Yandri.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Perlengkapan Calon Jemaah Haji?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya