Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan Propam Polri sebagai pelapor penyidik Polresta Serang Kota. Ditemeni pengacara, Fahmi Bachmid, Niki tiba di Mabes Polri pukul 13.18 WIB.
Niki melaporkan penyidik Polresta Serang Kota yang melakukan pengepungan rumahnya di Jakarta Selatan dalam upaya penjemputan paksa. Selain itu, ia juga mempermasalahkan soal surat penetapan tersangka terhadapnya yang tersebar luas di media sosial.
“Hari ini agendanya alhamdulillah laporan Niki yang propamin polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Propam Polri Soal Laporan Polres Serang Kota
Baca Juga: Profil Nikita Mirzani, Artis yang Lekat dengan Kontroversi
1. Niki telah menyiapkan barang bukti rumahnya dikepung
Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Dalam perkara ini, Niki melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan aparat Polresta Serang Kota. Ia pun kali ini membawa barang bukti dugaan tersebut.
“Kalau persiapan kita udah siapin berkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kita sampaikan setelah proses," jelas Fahmi.
Baca Juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Polri
2. Niki laporkan Polresta Serang Kota ke Propam
Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) Sebelumnya, Nikita akhirnya resmi membuat laporan ke Propam Polri terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Niki melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidak-profesionalan aparat Polres Serang Kota.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Pengacara Niki, Fahmi Bachmid sebut laporan yang dibuat kliennya terdiri dari sembilan halaman.
“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
Nemun demikian Fahmi belum menjelaskan secara rinci terkait siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kita laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari propam itu sendiri,” kata Fahmi.