Pakai Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PT Terbit Financial Technology disebut merugi Rp1,2 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor.
Merek GoTo muncul usai Gojek dan Tokopedia melakukan merger. Namun, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.
“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: GoTo IPO di Bursa Efek Indonesia Semester-I 2022
1. GoTo terdaftar milik PT Terbit Financial Technology
Alfons menjelaskan PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang hak atas merek GoTo sebagaimana sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
“Akibat penggunaan merek GoTo yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, klien merasa sangat dirugikan,” kata Alfons.
Baca Juga: Pesan Gibran ke GoTo: Jangan Kenakan Fee Terlalu Tinggi untuk UMKM